
DISKOMINFO, SITARO- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D. Kondoj mewakili Penjabat Bupati, menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Sitaro terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (31/10/2024).
Dalam penjelasannya Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj menyampaikan bahwa salah satu instrumen utama pembangunan daerah dari APBD tahun anggaran 2025, bertujuan untuk memastikan berkelanjutan pembangunan yang responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.
Lebih lanjut kata Sekda, proses penyusunan APBD ini berlandaskan pada dokumen perencanaan yang matang dan komprehensif yakni Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.
