Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh Terima Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka

DISKOMINFO, SITARO- Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Joi Oroh didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gandhawari Mulalinda menerima penyerahan Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan pada Rabu, (7/8/2024) bertempat di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Dewan Pengarah BPIP RI Mayor Jenderal (Purn) Wisnu Bawa Tanaya.

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam peraturan tersebut, BPIP RI bertugas untuk memproduksi dan mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga-lembaga lainnya.

Dalam arahannya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa bendera pusaka merupakan simbol penting dalam menjaga dan menghormati sejarah serta semangat kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, Pj. Bupati Joi Oroh mengungkapkan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi Kabupaten Kepulauan Sitaro. “Duplikat Bendera Pusaka ini akan dikibarkan pertama kali pada Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan akan terus digunakan setiap tahun pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni serta Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa penerimaan bendera pusaka adalah kehormatan besar dan akan menjadi simbol semangat untuk membangun Kabupaten Kepulauan Sitaro yang lebih baik dan ramah lingkungan, sesuai dengan semangat kemerdekaan dan Pancasila.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro juga akan membawa salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila ke Kabupaten Sitaro.

Acara penyerahan ini juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian daerah, menambah nuansa kebudayaan dan kearifan lokal.