Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 ke DPRD

DISKOMINFO, SITARO- Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh menyampaikan penjelasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna bersama DPRD, Senin (29/7/2024) di Ruang Rapat DPRD Sitaro.

Dalam penyampaiannya Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Penyusunan KUA diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaaan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sitaro telah menyusun KUA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh menambahkan bahwa KUA-PPAS berfungsi sebagai kerangka acuan yang memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan secara terarah, terukur dan sesuai dengan proritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dimana arah kebijakan ekonomi daerah berfokus pada upaya mengoptimalkan kinerja perekonomian sampai dengan akhir tahun 2025, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ekonomi.

“Dampak dari pergerakan ekonomi ini akan mampu mempengaruhi sektor lainnya. Saya harap arah kebijakan ekonomi ini dapat membantu khususnya pemulihan pasca bencana erupsi Gunung Api Ruang dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” tukas Oroh.