Sekda Sitaro Denny Kondoj Sampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ke DPRD

DISKOMINFO, SITARO- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D. Kondoj mewakili Pj. Bupati menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sitaro, Selasa (23/7/2024).

Di kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D. Kondoj menyampaikan penjelasan Bupati bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode satu tahun.

Lebih lanjut kata Sekda, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025 berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.