Rapat Paripurna terkait Tanggapan Bupati tentang Perumda Ake Singkahindo

DISKOMINFO, SITARO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, serta rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Senin (8/7/2024).

Diawali dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi Partai Perindo, fraksi Partai Golkar dan fraksi PDIP terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Singkahindo, serta Penyertaan Modal Daerah kepada perusahaan tersebut.

Fraksi Partai Perindo melalui juru bicaranya Youlanda Halim, mengapresiasi masukan yang diberikan terhadap ranperda tersebut. Berdasarkan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sitaro 2025-2045, pihaknya yakin telah mencerminkan visi dan misi yang sama pula dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara untuk periode yang sama. Sementara itu, fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Woldewin Sasue, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan terhadap kedua ranperda yang telah disepakati, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Dilanjutkan dengan fraksi PDIP melalui juru bicara Hans Kalangit menyampaikan kesiapan untuk menerima masukan guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Dalam kesempatan itu mewakili Penjabat Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka menyampaikan bahwa pada prinsipnya pembentukan Perumda Air Minum adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdiri atas Perusahan Umum Daerah dan Perusahan Perseroan Daerah. Sehingga untuk menyebutkan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disesuaikan dengan amanat tersebut. Dimana sebelumnya disebut Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumda Air Minum, yang diwadahi melalui peraturan daerah. Hal ini bertujuan demi memberikan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat serta memberikan kontribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan terus berinovasi dan memberikan layanan air bersih pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi,” ucap Tamaka.