
DISKOMINFO, SITARO- Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh menghadiri Rapat paripuna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Selasa (2/7/2024).
Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh menyampaikan bahwa tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana setiap tahun pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, Pj. Bupati Joi Oroh menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 62 menyatakan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sejalan dengan visi nasional dan provinsi, maka visi pembangunan daerah tahun 2025-2045 adalah Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten yang maju dan berkelanjutan.
