Evaluasi Pelaksanaan P3DN, Sekda: Tahun 2024 Belanja Barang dan Jasa Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

DISKOMINFO, SITARO- Sekretaris Daerah Denny Kondoj memimpin rapat bersama dengan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tentang Evaluasi Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Selasa (6/2/2024) di Media Center Kantor Bupati Sitaro.

Dalam rapat ini, dilakukan evaluasi terhadap pencapaian belanja produk dalam negeri serta langkah-langkah yang dapat ditingkatkan untuk memperkuat penggunaan produk lokal yang ada di Sitaro.

Sekda Denny Kondoj selaku Ketua Tim P3DN menyampaikan bahwa belanja produk dalam negeri ini menjadi salah satu instruksi presiden untuk segera direalisasikan. Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Sitaro saat ini masih dalam hitungan 38,18% capaian belanja produk dalam negeri. “Mari kita satukan persepsi. Minimal 60% dalam realisasi belanja barang dan jasa sudah harus menggunakan produk lokal, misalnya belanja PC dengan komposisi rakitan buatan dalam negeri,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk pembelanjaan APBN maupun APBD harus menggunakan produk unggulan lokal daerah Sitaro. Dimana semua proses pengadaan barang dan jasa juga harus melalui e-katalog.

Upaya meningkatkan daya beli produk dalam negeri ini tentunya masih banyak kendala. Namun dengan sinergitas yang baik dari seluruh pihak, pastinya dapat teratasi dimana program ini mampu menghidupkan usaha/jasa masyarakat di sekitar.

Sekretaris Daerah Denny Kondoj mengakhiri rapat tersebut dengan mengapresiasi kerja keras seluruh tim dengan terus berkomitmen bahwa pemerintah daerah akan gencat mendukung penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari upaya memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten Sitaro.