
DISKOMINFO, SITARO- Sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro, menggelar kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dengan melibatkan para kepala perangkat daerah/perwakilan yang menjadi peserta.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Sitaro, Rabu (31/1/2024)
Bimbingan teknis peningkatan IEPK tersebut berfokus pada tiga pilar yaitu, kapabilitas pengelolaan resiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.
Dalam kesempatan tersebut mewakili Pj. Bupati Kepulauan Sitaro, Asisten II Agus Poputra mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi proritas dan tanggungjawab bersama semua pihak, baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro adalah dengan mengukur dan meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang merupakan model pengukuran yang dikembangkan oleh BPKP untuk menilai seberapa efektif suatu organisasi dalam mengelola resiko korupsi secara komprehensif dan terintegrasi.
Tentunya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan mengenai konsep, metode dan instrumen penilaian IEPK serta dalam menyusun rencana aksi peningkatan IEPK pada setiap OPD.
