
DISKOMINFO, SITARO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (14/11/2023) di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis yang didampingi oleh para Wakil Ketua.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan atas Ranperda tentang APBD TA 2024.
“Secara teknis, penyusunan APBD merupakan dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan, dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan serta manfaat untuk masyarakat.” jelas Oroh.
Lanjutnya, bahwa rancangan APBD TA 2024 ini disusun oleh pemerintah daerah yang tetap berkomitmen pada KUA-PPS yang telah disepakati bersama DPRD.
Ia berharap kiranya ranperda APBD ini dapat ditanggapi oleh segenap anggota DPRD, melalui pembahasan bersama, hingga pada waktunya nanti ranperda ini dapat diparipurnakan bersama, untuk menjadi landasan pijak dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang optimal di Sitaro.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda dan para Camat.
