Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021, Upaya PMD Optimalisasi Potensi Perekonomian Desa

DISKOMINFO, SITARO- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan SITARO menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Studi Tiru Pengelolaan BUMDes di Desa Budo Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (18/10/2023) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, seperti yang dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PMD Leo Natan diawal kegiatan, adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat demi kesejahteraan dan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi.

Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sitaro Drs Joi E B Oroh, ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyambut baik dan berterima kasih kepada Dinas PMD yang telah memprakarsai kegiatan ini untuk kemajuan kampung di Kabupaten Kepulauan SITARO.

“Untuk dapat meningkatkan kemandirian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan, maka perlu diprioritaskan pembangunan untuk perbaikan perekonomian desa, mengingat sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan. Untuk itu negara Indonesia memiliki bermacam strategi yang salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat melalui layanan BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang BUMDes,” jelasnya.

Dirinya berharap agar kegiatan sosialisasi dan studi tiru ini dapat diikuti dengan baik agar dapat bermanfaat, guna mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di Kampung serta menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Diakhir sambutannya, ia terus mengajak untuk tetap menjaga sinergitas dengan pemerintah daerah dan memohon dukungan demi tercapainya progres pembangunan terbaik bagi masyarakat SITARO.

Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir Novia Tamaka, Kepala Dinas PMD Misje D Tamaka SH bersama jajaran, Kepala BPKPD, para Camat dan peserta yang terdiri dari Kapitalau dan Pengurus BUMDes.