Sampaikan Pendapat tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Sitaro Tak Ingin Ranperda Beratkan Rakyatnya

DISKOMINFO, SITARO- Bertempat di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro telah dilaksanakan agenda penyampaian Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (10/8/2023).

Bupati Evangelian Sasingen mengungkapkan bahwa beliau selaku pemerintah daerah menyambut baik prakarsa, kerja keras dan dedikasi dari DPRD yang telah menyusun ranperda ini dengan seksama.

Selanjutnya Bupati mengajak DPRD sebagai pemegang fungsi pengawasan pada jalannya roda pemerintahan daerah, agar dapat menyosialisasikan ranperda tersebut kepada masyarakat untuk dilaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya.

Ia berharap kiranya para pimpinan dan anggota DPRD segera menetapkannya guna menjadi landasan hukum dalam penetapan target PAD khususnya Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024.

Diakhir penyampaian, Bupati mengingatkan yakni implementasi ranperda ini harus dilakukan dengan cermat dan bijaksana.

“Kita harus memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Namun tetap berkontribusi positif bagi pembangunan daerah”, ujar bupati.

“Diperlukan kolaborasi erat antara pemda, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien”, tutupnya.