


DISKOMINFO, SITARO- Dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berbasis resiko, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sitaro, menggelar rapat teknis penyelesaian permasalahan perizinan berusaha. Kamis (10/8/2023) bertempat di Little Beach Cafe.
Saat memimpin rapat, Kepala DPMPTSP, Drs. Eddy Salindeho, M.Si mengatakan forum ini dilaksanakan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha, serta menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis.
Lebih lanjut Kadis PMPTSP berharap melalui forum kali ini lebih detail lebih teknis lagi membahas mengenai semua masalah-masalah yang terkait dengan perizinan untuk segera dituntaskan baik perizinan yang menggunakan aplikasi secara online ini segera ditindaklanjutkan.
Tambahnya lagi ada 3 perizinan inti atau wajib, yaitu:
- Persetujuan bangunan gedung
- Rekomendasi tata ruang
- Izin lingkungan
Selebihnya adalah perizinan usaha. Adapun rapat ini dihadiri oleh 10 OPD teknis antara lain, BPKPD, Dinas PUPRPKP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kominfo, Dinas Perindagnaker, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan dan Pertanian.
