

DISKOMINFO, SITARO- Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen didampingi oleh Wakil Bupati, Drs. John H. Palandung, M.Si sampaikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/08/2023) di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH didampingi oleh Wakil Ketua Bob Nover Janis, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, dan Para Camat.
“Terima kasih kepada DPRD Sitaro yang telah mengagendakan rapat paripurna saat ini, sekaligus memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023”, ungkap bupati saat sampaikan penjelasan.
“Pemerintah daerah telah mengkaji dan mempelajari perkembangan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran dan perubahan anggaran dengan menetapkan perubahan asumsi sambil memperhatikan SILPA Tahun Anggaran 2022, serta perubahan kondisi sosial dan perekonomian masyarakat sebagai bahan dokumen perubahan KUA tahun 2023”, lanjut bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa secara umum pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan sesuai dengan perencanaan, namun masih terdapat program dan kegiatan yang perlu dikaji kembali, disesuaikan dengan kemungkinan perubahan asumsi penyusunan APBD baik dibidang pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, maka kebijakan pendanaan pembangunan diupayakan agar lebih transparan, efisien dan akuntabel berorientasi pada kinerja”, imbuhnya.
