


DISKOMINFO, SITARO- Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sitaro, Rabu (9/8/2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sitaro, telah dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024 antara Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen didampingi Wakil Bupati, Drs. John H. Palandung, MSi dan Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Djon Ponto Janis, SH bersama Wakil, Bob Nover Janis serta dihadiri oleh Anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Denny D. Kondoj, M.Si bersama para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda serta para Camat.
Pada rapat paripurna tersebut Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dalam sambutannya menyampaikan selaku Kepala Daerah dengan ini menyatakan sepakat atas kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah melakukan proses pembahasan KUA – PPAS Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, nantinya KUA – PPAS ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun 2024, untuk selanjutnya menjadi cikal bakal penyusunan dokumen RAPBD Tahun 2024.
