Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Sumber Keuangan yang Dapat Diandalkan

DISKOMINFO, SITARO-Wakil Bupati Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro), Drs John H Palandung MSi mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber keuangan yang dapat diandalkan dalam menopang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini disampaikan wabup mewakili Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen saat membuka kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di Hotel Quality, Manado, 20 Juli 2023.

Wabup mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa Pemerintah Daerah harus segera menetapkan peraturan yang nantinya akan menjadi dasar baru dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu berarti paling lambat di awal 2024 mendatang Perda Pajak dan Retribusi ini harus sudah terbentuk dan dilaksanakan karena jika tidak maka daerah tidak dapat melakukan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sampai terbentuknya Perda Baru. “Kegiatan coaching clinic ini sangatlah penting dalam rangka menentukan tarif pajak dan retribusi yang sesuai dengan regulasi yang ada sehingga Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini bisa segera dibahas dan ditetapkan dan tentunya kita berharap kedepan Pendapatan Asli Daerah kita dapat ditingkatkan.” ujar wabup.

Adapun kegiatan coaching clinic ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri yang juga selaku Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Ni Putu Myari Artha SSTP MSi juga selaku Evaluator Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kanwil Kemenkumham Sulut DR Franky H Zachawerus.

Hadir pada kegiatan ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sitaro Djon Ponto Janis SH bersama para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs Denny D Kondoj MSi serta Kepala OPD terkait.