PERS RILIS
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor: 006/SP-Kominfo/XI/2025
Tanggal: 28 November 2025
DISKOMINFO, SITARO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), melalui Dinas Sosial memberikan keterangan resmi terkait sejumlah indikator yang dapat memengaruhi kelayakan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial, Cosman Ambalao menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari verifikasi, pembaruan data hingga integrasi sistem nasional, dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dijelaskan bahwa total penerima bantuan di Sitaro terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama, ada 4.485 penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra atau non-bansos). Kedua, ada 2.769 penerima bantuan sosial reguler atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non-Tunai (BPNT) yang disalurkan rutin setiap periode tertentu dan telah terjadwal.
Untuk kategori non-bansos, setiap penerima menerima BLT-Kesra sebesar Rp900.000 per Kepala Keluarga (KK) yang setara dengan bantuan tiga bulan (Rp300.000 x 3). Penyaluran tersebut dilakukan melalui kantor pos, sementara penyaluran BLT-Kesra bagi penerima manfaat PKH dan BPNT akan diberikan sekaligus pada bulan Desember melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Mengacu pada hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Cosman Ambalao menekankan tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang secara gamblang menyatakan bahwa penerima PKH dan BPNT dilarang menerima BLT-Kesra. Begitu juga dengan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang bersumber dari dana desa. Apabila ada warga yang menerima bantuan BLT-Kesra dari Kementerian Sosial, maka mereka berhak menerima bantuan tersebut sebab sumber dananya berbeda.
Ia juga menambahkan bahwa data penerima diverifikasi secara berlapis oleh Dinas Sosial, kepala desa, dan kelurahan sebelum bantuan disalurkan.
Penentuan kelayakan penerima bantuan juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui. Verifikasi dilakukan melalui kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kriteria penerima meliputi:
- Rumah tidak permanen atau belum berlantai keramik.
- Daya listrik dibawah 900 Watt.
- Tidak berstatus PNS/pegawai pemerintah.
- Tidak memiliki usaha besar atau aset signifikan.
- Konsumsi rumah tangga terbatas.
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1–2 menjadi indikator pembatalan kelayakan.
Selain itu, pemerintah mengintegrasikan data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan pengecekan cicilan kredit, hutang aktif, pajak kendaraan, dan kondisi finansial lainnya. Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan hasil pemadanan data sesuai kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial, Cosman Ambalao mengakui bahwa sistem penyaluran bantuan melalui kantor pos masih dalam proses evaluasi. Ditemukan adanya kasus satu KK menerima bantuan lebih dari satu nama penerima.
“Aturannya, bantuan hanya diberikan sekali sebesar Rp900.000 per KK. Namun jika dua penerima berbeda KK, keduanya tetap berhak menerima,” tegasnya.
Masyarakat juga mengeluhkan ketidaktepatan sasaran, terutama terkait penerima yang dianggap mampu namun masih masuk daftar. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial menegaskan bahwa sistem kini semakin ketat, termasuk integrasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi rekening, serta pengecekan saldo melalui sistem BI Checking.
Proses verifikasi dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan bersama pemerintah desa/kelurahan, termasuk menambahkan informasi geografis, seperti koordinat lintang dan bujur rumah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penentuan desil.
Seluruh indikator ini dipakai untuk menentukan posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan nasional. Apabila data penerima berada pada desil 1-5 maka akan menjadi penerima bantuan, sedangkan desil 6-10, maka bantuan sosial akan dihentikan karena dianggap telah berada di luar kategori miskin atau rentan miskin.
Kepala Dinas Sosial, Cosman Ambalao mengharapkan pentingnya kejujuran dan kesadaran diri dalam program sosial pemerintah. Warga yang merasa sudah mampu diharapkan mengundurkan diri secara sukarela agar bantuan dapat dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa layak tetapi belum terdata agar segera melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan data.
“Data penerima tidak bersifat final. Setiap tahun diperbarui dan diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” tukasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berharap masyarakat memahami mekanisme dan kriteria penerima bansos, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial di daerah.
