Penjelasan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana Erupsi Gunung Ruang

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus melaksanakan penyaluran bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan sebesar Rp15 juta dan kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui dua sistem, yaitu:

  • Sistem Reimbursement (Pergantian 100%),
    diberikan kepada masyarakat yang telah memperbaiki rumahnya menggunakan dana pribadi. Pemerintah akan mengganti biaya tersebut setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh tim teknis.
  • Sistem Termin (Bertahap),
    bagi masyarakat yang belum melakukan perbaikan rumah.
    Tahap 1 (Termin 40%), terdiri atas 25% dana upah kerja yang disalurkan tunai kepada penerima, dan 75% dana pembelian material yang dibayarkan melalui transfer dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang ditunjuk.
    Tahap 2 (Termin 60%), dapat dicairkan setelah progres perbaikan rumah mencapai minimal 40%, dengan bukti berupa nota pembelian material, kwitansi pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, serta hasil pemeriksaan dari tim teknis atau pendamping lapangan.

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah menyalurkan bantuan dalam tiga tahap pelaksanaan, yaitu:
14–16 Juli 2025 – untuk pembayaran sistem reimbursement dan termin tahap 1 (40%).
4–6 Agustus 2025 – untuk reimbursement dan termin tahap 1 (40%).
14–16 Oktober 2025 – untuk reimbursement, termin tahap 2 (60%), serta sebagian termin tahap 1 (40%).

Namun, pada Rabu, 15 Oktober 2025, saat pelaksanaan penyaluran termin 60%, sempat terjadi dinamika di lapangan. Sebagian warga menyampaikan aspirasi agar dana termin 60% dapat disalurkan sepenuhnya secara tunai, tanpa melalui mekanisme transfer ke toko bangunan. Masyarakat berharap dapat melakukan pembelian material sendiri, dengan tetap menjaga ketentuan porsi penggunaan dana, yaitu 75% untuk material dan 25% untuk upah kerja.

Menanggapi hal tersebut, BPBD Kabupaten Sitaro langsung melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak BNPB di Jakarta.
Dari hasil konsultasi tersebut, BNPB memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran, dengan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian, Pemerintah Daerah tetap akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan memastikan adanya nota pembelian material bangunan sebagai bukti penggunaan dana. Langkah ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.

Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama masyarakat dalam proses penyaluran bantuan ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mempercepat pemulihan pascabencana dengan tetap menjunjung tinggi tertib administrasi, keadilan, dan transparansi dalam pelaksanaan setiap kebijakan.

“Bersama kita pulihkan, dengan gotong royong kita bangun kembali kehidupan yang lebih kuat dan berdaya.”

Humas Pemda – Kabupaten Kepulauan SITARO

16 Oktober 2025

Diskominfo