Bupati Sitaro Hadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Pemprov Sulut – Kejati Sulut

DISKOMINFO, SITARO- Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M, menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi Sulut, Rabu (10/12/2025) di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Yacob Hendrik Pattipeilohy, Perwakilan Jampidum Kejaksaan RI, Hari Wibowo, Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, jajaran PT Jamkrindo, Forkopimda Sulut, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Inisiatif kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, serta penyelenggaraan program penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M, juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini menjadi wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sitaro terhadap penerapan model penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan menekankan pemulihan sosial dibanding pendekatan represif semata.

Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan RI yang terus mendorong penguatan pola kerja kolaboratif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sitaro siap menindaklanjuti seluruh aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar program tersebut dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.