
DISKOMINFO, SITARO- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D. Kondoj menghadiri rapat dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rabu (28/8/2024).
Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang direncanakan, termasuk visi, misi, dan sasaran pembangunan yang akan diterapkan dalam kurun waktu dua puluh tahun mendatang. Selain itu dalam rapat ini juga akan memastikan bahwa rancangan peraturan daerah dapat menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat serta potensi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penyempurnaan Ranperda ini. “Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa RPJPD yang akan datang dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pembangunan daerah kita, yang benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
