
DISKOMINFO, SITARO- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan agenda penting yakni penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Kamis (15/8/2024).
Sebelum ditandatangani, Penjabat (Pj) Bupati Joi Oroh telah memaparkan langsung rancangan perubahan KUA dan PPAS di Ruang Rapat DPRD Sitaro. Paparan tersebut dilakukan untuk menjelaskan penyesuaian anggaran yang perlu dilaksanakan guna menanggapi dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Joi Oroh menjelaskan pentingnya penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi terkini sepanjang tahun anggaran. Penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pembiayaan yang diperlukan untuk pengelolaan anggaran yang responsif.
Pj. Bupati Joi Oroh juga kembali menegaskan bahwa tujuan dari perubahan anggaran adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah secara efektif. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran demi kemajuan daerah.
