
DISKOMINFO, SITARO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (16/7/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Joi Oroh mengapresiasi kepada DPRD sebagai penyelenggara yang dengan penuh semangat dan komitmen tinggi melakukan pembahasan dan kajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usulan Ranperda.
Pj. Bupati Joi Oroh berharap keputusan yang diambil melalui rapat paripurna ini menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitasi dan efisien dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, serta berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
