69 Kapitalau dan 411 Majelis Tua-Tua Kampung Dikukuhkan

DISKOMINFO, SITARO- Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joi Oroh telah memperpanjang masa jabatan terhadap 69 kapitalau terpilih periode tahun 2019-2021 serta 411 keanggotaan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) terpilih periode tahun 2019-2023.

Pada kegiatan itu juga, Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh telah mengamanatkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama delapan tahun, yang ditetapkan dengan keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, (28/6/2024) di Auditorium Kantor Bupati.

Pj. Bupati Joi Oroh dalam sambutannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kapitalau dan anggota MTK didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur tentang Desa dan Pemerintahan Daerah yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Pj. Bupati Joi Oroh berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini mampu memberikan kesempatan lebih untuk terus memimpin dan berkontribusi mensejahterakan masyarakat.