Disperindagnaker Tertibkan Kios Tak Berizin di Pasar Ulu Siau

DISKOMINFO, SITARO- Dalam upaya menjaga keteraturan dan ketertiban di Pasar Ulu Kecamatan Siau Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Sitaro bersama anggota TNI dan Satpol PP melakukan penertiban kios swadaya yang di bangun tanpa seizin pemerintah di area yang tidak di tetapkan, Kamis (30/5/2024).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Tellsye Kansil dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tindakan penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini telah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Kabid Pasar Ifni Bawole dengan pemilik kios. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan secara berulang kepada pemilik kios, namun tidak ada titik temu yang tercapai. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan pembongkaran sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014,” ungkap Bawole.

Penertiban ini dilakukan setelah proses tahapan secara administratif melalui surat teguran kepada pedagang. Tindakan ini bertujuan agar dalam penataan pasar lebih tertib dan teratur sesuai regulasi.

Dengan ini, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja mengajak seluruh pedagang maupun pembeli untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kondisi lingkungan pasar yang tertib, teratur, bersih serta ramah lingkungan.