
DISKOMINFO, SITARO- Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelaan Barang Milik Daerah. Bertempat di Kompleks Halaman Kantor Bupati Sitaro, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan pemusnahan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Sitaro, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj guna memusnahkan barang-barang yang tidak dimanfaatkan dan digunakan lagi.
Pada prinsipnya kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah untuk tahun 2023 ini dilaksanakan demi mengurangi biaya pemeliharaan/biaya perawatan terhadap barang milik daerah, mengurangi penggunaan ruang untuk gudang/tempat penyimpanan barang-barang rusak, tidak dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, kedaluarsa sehingga ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif.
Barang milik daerah atau aset yang diusulkan penghapusan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak optimal lagi karena biaya pemeliharaannya lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut.
Harapannya setelah dihapuskan agar nanti pengelolaan barang Pengelolaan daerah lebih tertib sesuai nilai tercatat sesuai dengan catatan pasti dan bisa dimanfaatkan.
Penghapusan sendiri dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan dihancurkan sehingga barang sudah tidak punya nilai ekonomi.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Agus Poputra, serta pimpinan OPD terkait.
