
DISKOMINFO, SITARO- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro secara resmi menandatangani naskah perjanjian tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gandawari Mulalinda, diawal acara tersebut membacakan naskah perjanjian hibah dilanjutkan dengan penandatanganan dari pihak pertama Pj. Bupati Joi Oroh dan pihak kedua Ketua KPU Stevanus Kaaro, Jumat (10/11/2023) di Media Center Kantor Bupati Sitaro.
Pada penandatanganan naskah hibah ini, disepakati alokasi dana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan yaitu sebesar Rp 26,5 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Sitaro Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro akan menjadi momen penting dalam demokrasi lokal, dan kedua belah pihak bersatu dalam upaya untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik dan memenuhi standar demokratis yang tinggi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda, Komisioner KPU Fidel Malumbot, sejumlah Kepala OPD, Sekretaris KPU bersama jajaran, dan beberapa Camat.
