
DISKOMINFO, SITARO- Seiring dengan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, maka DPRD Kabupaten Kepulauan SITARO menggelar Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (21/10/2023) di Swiss Bellhotel Maleosan Manado.
Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mendalami substansi permendagri, dimana terdapat regulasi yang baru dan membutuhkan kesamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
“Dengan terbitnya Pemendagri ini, maka DPRD memprakarsai pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Janis.
Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sitaro Drs Joi E B Oroh, sekaligus membukanya dengan resmi.
Pj. Bupati mengapresiasi kepada segenap jajaran DPRD yang telah menyelenggarakan kegiatan ini guna menyamakan persepsi terhadap gerak langkah pembangunan daerah.
Ia menyebutkan bahwa Penyusunan APBD T.A 2024 secara teknis telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perencanaan program RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien.
“Mantapkan pemahaman terkait cara pengelolaan keuangan dalam hal ini APBD secara baik dan benar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang paripurna untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Oroh.
