Standar Pelayanan Minimal sebagai Pemenuhan Layanan Dasar kepada Masyarakat

DISKOMINFO, SITARO- Rapat Evaluasi Capaian Penerapan SPM Triwulan I berbasis e-SPM Tahun 2023 oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dilaksanakan secara daring, Senin (25/07/2023).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dr Agus T Poputra SE MM MAAk bersama Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Marlon B Dalentang SSos dan Tim Penerapan SPM Kabupaten Kepulauan Sitaro ikuti rapat tersebut di Media Center Kantor Bupati.

Tujuannya yaitu sebagai wujud komitmen Tim Penerapan SPM Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Tim Sekretariat bersama Pusat untuk melihat dan mengukur pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal, perencanaan penganggaran penerapan SPM, serta melakukan pembinaan umum dan teknis.

Plh. Dirjen Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih SH MAP dalam arahannya menyampaikan ada dua Undang-Undang yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan kepada kita semua yang hadir untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ada enam bidang yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, trantibumlinmas, pekerjaan umum dan perumahan permukiman.

Ia juga mengingatkan bahwa ada manajemen yang harus dipenuhi. Diatur dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 ada beberapa tahapan mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana kerja, dan pelaksanaan pemenuhan layanan dasar. Setelah tahapan tersebut terlaksana, dilanjutkan dengan pelaporan SPM.

Beberapa tahun belakangan ini lumayan mengalami kemajuan yang signifikan, namun di tahun 2022 persentase pelaporan dari pemerintah daerah mengalami penurunan yaitu 84,32%. Ini yang harus kita evaluasi bersama lebih detail. Selain kuantitas laporan, kami juga akan melihat seberapa jauh penerapan SPM di masing-masing daerah. “Karena ada indikator penghitungannya disana, ingin mengecek juga apakah tahapan penerapan SPM sudah bisa dijalankan secara ideal” ujar Ibu Nining sapaan akrabnya. “Kita juga ingin melihat apakah komitmen anggaran daerah sudah mengikuti ketentuan dalam UU bahwa ini adalah prioritas bagi belanja daerah dan apa masalah atau kendala yang dihadapi” tambahnya.